Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda
sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di
Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak
peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia
sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat
yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa
di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti
Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan
warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya
adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum
di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim
terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan
hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga
menjadi sumber hukum Indonesia.
Sejarah Hukum di Indonesia
- Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan
untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh
tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada
zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara &
menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian
dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di
Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha
swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan
perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang
sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854
yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen)
& kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini,
meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh
politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal
politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara
lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia
Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan
pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat
ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing,
Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua
peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan
militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa
orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan
perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara,
diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer
diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di
bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan
pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii)
Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv)
Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran
jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat
pribumi.
- Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan;
ii) Mengurangi serta membatasi
peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali
badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan
Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950
yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum &
tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk
mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan
mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan
ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi
hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan
& mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan
negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung
dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
- Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
ii) Mengubah lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman;
iii) Memberikan kesempatan kepada
eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan
sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
iv) Menyatakan bahwa peraturan
hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai
rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang
lebih situasional & kontekstual.
b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde
Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan
politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal
dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan
UU Kehutanan. Selain itu,
orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah
kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan
pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada
era orba tidak terjadi perkembangan positif hukum Nasional.
- Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif
beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4
kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi
antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2)
Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
- terdapat perintah dan larangan
- terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
- perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
- Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
- untuk mewujudkan keadilan
- semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
- menjamin adanya kepastian hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan
yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai
sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan
bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih
jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
- Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara
umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
b) Dalam arti formal adalah keputusan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam
pembuatannya disebut sebagai undang-undang
- Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
- Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
- Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
sumber :: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar